Jumat, 29 Oktober 2010

Teknologi perdagangan melalui jaringan elektronik pada masa kini

PENDAHULUAN
E-Commerce termasuk salah satu istilah pada ” perdagangan elektronik’ yang berubah sejalan dengan seiringnya waktu. Perdagangan elektronik, E-com, atau Electronic Commerce merupakan salah satu teknologi yang berkembang pesat dalam dunia bisnis dan dunia maya (internet). Salah satu contoh kecil penggunaan perdagangan elektronik pada masa kini yaitu para eksekutif bisnis masa kini mengembangkan rencana bisnis strategis untuk perusahaan mereka, mereka memilih pilihan yang tidak tersedia dalam beberapa tahun lalu. Penggunaan komputer sebagai alat utama untuk melakukan operasi bisnis dasar menjadi pilhan mereka. Perusahaan ikut serta dalam perdagangan melalui jaringan elektronik untuk berbagai alasan, tetapi tujuan utamanya adalah keunggulan kompetitif.

TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Ustadiyanto Perdagangan Elektronik(E-Commerce) dapat didefinisikan sebagai bentuk transaksi perdagangan atau perniagaan barang dan jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik.
Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

PEMBAHASAN
Perdagangan elektronik telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat “perdagangan web” pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.
Saat ini, internet telah menjadi salah satu media pemasaran dan penjualan yang murah, cepat dan memiliki jangkauan yang luas hingga menembus batas – batas negara. Seiring dengan booming internet pada akhir 90-an, bermunculanlah berbagai online shop yang menawarkan produk melalui website yang dirancang untuk dapat melakukan transaksi secara online, dan lahirlah istilah E-commerce.
Di Amerika, nilai transaksi perdagangan retail yang dilakukan secara online terus meningkat. Berdasarkan statistik yang dipublikasikan oleh US Census Bureau, nilai transaksi retail secara online pada 3 bulan (quarter) pertama tahun 2008 mencapai 33 milyar USD. Jumlah ini adalah sekitar 3.3 persen dari total nilai perdagangan retail pada rentang waktu tersebut. Bila dilihat dari persentase, nilai transaksi retail online mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan akhir tahun 2000 yang hanya mencapai 1 persen dari total nilai perdagangan retail.

PENUTUP
Saran :
E-commerce menjadi salah satu jalan untuk mengembangkan usaha-usaha kecil dan menengah dan menjadi salah satu jalan untuk mengurangi pengangguran yang ada karena sistem implementasinya yang sebenarnya cukup sederhana dan gampang.
Kesimpulan :
Dapat disimpulkan bahwa e-commerce merupakan sebuah sistem yang dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam berbisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dari produk/service dan informasi serta mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan sehingga harga dari produk/service dan informasi tersebut dapat ditekan sedemikian rupa tanpa mengurangi dari kualitas yang ada.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.resep.web.id/bisnis-keuangan/perdagangan-elektronik-e-commerce-perkembangan-dan-prospeknya-di-indonesia.htm
http://e-commerce.site90.net/2008/10/03/perkembangan-e-commerce/
http://hukumpositif.com/node/41
http://blogs.depkominfo.go.id/itjen/2008/12/19/cyberlaw-tantangan-bagi-perkembangan-hukum-di-indonesia/
http://sri_wiji.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18257/Modul+2+SIM.doc

0 comments:

Posting Komentar