Rabu, 04 April 2012

Investasi, Obligasi dan Reksadana Pada Bank

Pendahuluan
Bank Umum atau Bank Konvensional telah memegang peranan yang amat penting dalam membantu dan mendorong kemajuan ekonomi suatu negara. Bahkan posisinya amat strategis dalam menggerakkan roda perekonomian. Di Indonesia, sejak awal kemerdekaannya, Bank telah memainkan peranan yang amat menentukan bagi pengaturan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat termasuk produksi dan perdagangan di semua sektor ekonomi. Salah satu upaya bank konvensional dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara adalah berupa investasi-investasi yang dilakukannya, baik di pasar modal maupun di segala bentuk usaha yang dianggap berkompeten di bidangnya. Pasar modal di Indonesia, sementara ini mempunyai obyek investasi yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan sertifikat PT. Danareksa. Sama halnya dengan investasi di bidang lain, untuk melakukan investasi di pasar modal selain diperlukan dana, diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman, serta naluri bisnis untuk menganalisis efek atau surat berharga mana yang akan dibeli, yang mana yang akan dijual, dan efek mana yang tetap dipegang (hold).

Landasan Teori
Investasi menurut James C Van Horn (1981) “Kegiatan yang dilangsungkan dengan memanfaatkan kas pada masa sekarang ini, dengan tujuan untuk menghasilkan barang di masa yang akan datang“.
Obligasi menurut Fabozi (2004), “Istrumental hutang yang meminta penerbit membayar kembali pada investor sejumlah uang yang dipinjam (pokok hutang ditambah bunga selama periode)”.
Reksadana menurut UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, yang dikutip dari Dahlan Siamat (2004:254), “Sebagai suatu wadah yang di pergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diivestasikan dalalm portofolio efek oleh manajer investasi”

Pembahasan
1.       Pengertian Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Keputusan penanaman modal tersebut dapat dilakukan oleh individu atau suatu entitas yang mempunyai kelebihan dana. Investasi dalam arti luas terdiri dari dua bagian utama, yaitu : investasi dalam bentuk aktiva riil (real assets) dan investasi dalam bentuk surat-surat berharga atau sekuritas (marketable securities atau financial assets).
2.       Tujuan Bank Melakukan Investasi
Bank mempunyai tujuan ganda dalam menempatkan dananya dalam investasi yaitu sebagai supplementary liquidity dan supplementary income (sebagai tambahan likuiditas dan tambahan pendapatan).
a.       Supplementary liquidity
Penempatan dana dalam bentuk saham-saham atau sertifikat saham, obligasi pemerintah atau badan usaha milik    negara obligasi lembaga lainnya, digunakan juga oleh Bank sebagai cadangan penyangga likuiditas.
b.      Supplementary income
Tambahan pendapatan melalui saham dan obligasi adalah dalam bentuk pendapatan lain Bank yang tidak berbentuk uang, yaitu pengaruh Bank dalam perusahaan itu karena fungsinya selaku pemegang saham.
3.      Faktor-faktor Pertimbangan Investasi
Sebelum Bank melaksanakan program investasi, banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Pertimbangan ini dilakukan melalui analisa yang mendalam tentang beberapa hal, terutama perpaduan antara aspek profitability dan safety (aspek keuntungan dan keamanan). Faktor-faktor pertimbangan tersebut antara lain :
-          Tingkat bunga
-          Safety and quality (keamanan dan kualitas)
-          Marketability
-          Maturity date (jangka waktu efek-efek)
-          Expectation
-          Tax (pajak)
-          Diversifikasi
4.      Obligasi
Obligasi adalah efek utang pendapatan tetap di mana penerbit (emiten) setuju untuk membayar sejumlah bunga tetap untuk jangka waktu tertentu dan akan membayar kembali jumlah pokoknya pada saat jatuh tempo. Jadi, Obligasi pada dasarnya merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat pemodal. Suatu obligasi sebelum ditawarkan kepada masyarakat pemodal, terlebih dahulu diperingkat (rating) oleh lembaga pemeringkat (rating agency). Proses pemeringkatan berguna untuk menilai kinerja perusahaan dari berbagai faktor yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan keuangan perusahaan. Karena obligasi merupakan surat utang sehingga rating sangat diperlukan untuk menilai apakah penerbit nantinya dapat membayar kembali seluruh utangnya atau tidak, sesuai dengan penilaian rating agency. Macam-macam Obligasi:
a.       Berdasarkan penerbit obligasi (issuer)
b.      Berdasarkan sistem pembayaran bunga
c.       Berdasarkan tingkat bunganya
d.      Berdasarkan jaminannya
e.       Dari segi tempat penerbitannya
f.       Dari segi pemeringkat
g.      Berdasarkan call feature
h.      Berdasarkan segi konversi
Obligasi memiliki beberapa manfaat, diantaranya :
a.       Tingkat bunga obligasi bersifat konsisten, dalam arti tidak dipengaruhi harga pasar obligasi.
b.      Pemegang obligasi dapat memperkirakan pendapatan yang akan diterima, sebab dalam kontrak perjanjian sudah ditentukan secara pasti hak-hak yang akan diterima pemegang obligasi.
c.       Investasi obligasi dapat pula melindungi resiko pemegang obligasi dari kemungkinan terjadinya inflasi.
d.      Obligasi dapat digunakan sebagai agunan kredit bank dan untuk membeli instrumen aktiva lain.
5.      Reksadana
“Reksadana (mutual fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang terdiversifikasi pada efek/sekuritas”. Jadi, reksadana merupakan suatu wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh institusi jasa keuangan. Kegiatan investasi reksadana dapat ditempatkan pada berbagai instrumen efek, baik di pasar uang maupun di pasar modal.
Jenis-Jenis Reksadana yaitu:
Berdasarkan bentuk hukumnya di Indonesia reksadana dapat dibagi atas dua bentuk yaitu :
a.       Reksadana berbentuk Perseroan
b.      Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
c.       Reksadana Berbentuk Perseroan
            Berdasarkan proses jual-beli saham, reksadana dalam bentuk perseroan ini dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
a.       Reksadana terbuka (open-end investment company), yaitu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan Pemegang saham/unit reksadana yang sifatnya terbuka ini dapat menjual kembali saham penyertaan setiap saat apabila diinginkan.
b.      Reksadana tertutup (close-end investment company), yaitu reksadana yang dapat menawarkan saham-saham kepada masyarakat pemodal tetapi tidak dapat membeli kembali saham-saham tersebut (yang telah dijual kepada masyarakat pemodal).
Beberapa keuntungan lain yang didapat dari investasi reksadana adalah sebagai berikut :
a.       Mendapat dividen dan bunga. Investasi pada saham kemungkinan memberikan pendapatan berupa dividen, sedangkan bunga hasil investasi seperti deposito dan obligasi.
b.      Distribusi laba kapital (capital gain distribution). Merupakan keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang reksadana untuk tiap lembar saham reksadana yang dimiliki.
c.       Diversifikasi investasi dan penyebaran risiko. Diversifikasi portofolio suatu reksadana akan mengurangi risiko karena kekayaan reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seseorang membeli dua jenis saham atau efek secara individual.
d.      Biaya rendah. Karena reksadana merupakan kumpulan dari banyak pemodal dan dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi rendah dibandingkan apabila investor individu melakukan transaksi sendiri pada suatu bursa.
e.       Harga reksadana tidak begitu tergantung dengan harga saham di bursa. Apabila harga saham di bursa mengalami penurunan secara umum maka pengelola dana (manajer investasi) akan mengalihkan ke instrumen investasi lain, misalnya pasar uang, untuk menjaga agar investasi pemodal senantiasa menguntungkan.
f.       Likuiditas terjamin. Pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali saham/unit penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
g.      Pengelolaan portofolio yang profesional. Pengelolaan portofolio suatu reksadana dilaksanakan oleh manajer investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana.

Kesimpulan
Obligasi merupakan salah satu alternatif bagi pemodal untuk menanam modalnya dalam pasar modal. Untuk melakukan investasi yang baik dalam obligasi, pemodal perlu memahami sifat-sifat atau karakteristik obligasi. Reksadana dapat diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Jika dilihat dari sifatnya reksadana dibagi menjadi dua yaitu : (1) reksadana terbuka dan (2) reksadana tertutup. Reksadana terbuka yaitu reksadana yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang telah dikeluarkan. Reksadana tertutup adalah reksadana yang tidak dapat membeli kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik hendak menjual sahamnya dilaksanakan melalui bursa efek setempat.

Daftar Pustaka
-          http://hesti88.wordpress.com
-          Komaruddin Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.

0 comments:

Posting Komentar