Sejarah Bank Beserta Tujuan dan Fungsinya
Pendahuluan
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Landasan
Teori
Menurut Prof. Dr. Ali
Afifuddin “Bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk
menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia
perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang
perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian).”
Pengertian Bank menurut
Prof G.M Verryn Stuart : ” Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk
memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau
dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan
alat-alat penukar baru berupa uang giral”.
Pembahasan
Menurut UU RI No 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan yaitu menghimpun dana,
menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank
lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Beberapa manfaat
perbankan dalam kehidupan:
1.
Sebagai model investasi, transaksi
derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi.
2.
Sebagai cara lindung nilai, transaksi
derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko
dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management.
3.
Informasi harga, transaksi derivatif
dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga
barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.
Fungsi spekulatif, transaksi derivatif
dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan
nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.
Fungsi manajemen produksi berjalan
dengan baik dan efisien, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen
produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di
masa mendatang.
Sejarah Perbankan Asal
Mula Perbankan
Bank pertama kali
didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada
saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada
lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi
pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian
berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu
direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas
hari. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan Eropa
Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para
pedagang. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa
penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja
tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu
penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain.
Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing
(Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan
kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan
dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank
lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang
semakin beragam.
Sejarah Perbankan di
Indonesia
Sejarah perbankan di
Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De
javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian
menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918
sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke
luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di
Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain :
·
De Javasce NV.
·
De Post Poar Bank.
·
Hulp en Spaar Bank.
·
De Algemenevolks Crediet Bank.
·
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
·
Nationale Handles Bank (NHB).
·
De Escompto Bank NV.
·
Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu,
terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti
dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain :
·
NV. Nederlandsch Indische Spaar En
Deposito Bank.
·
Bank Nasional indonesia.
·
Bank Abuan Saudagar.
·
NV Bank Boemi.
·
The Chartered Bank of India, Australia
and China
·
Hongkong & Shanghai Banking
Corporation
·
The Yokohama Species Bank.
·
The Matsui Bank.
·
The Bank of China.
·
Batavia Bank.
Klasifikasi bank
berdasarkan kepemilikan :
1.
Bank Pemerintah
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61
tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka
statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak
menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan
perhitungan sentral. Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk
mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta
Berencana selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk
mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama
Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal
dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank
Sentral/Gubernur Bank Indonesia dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide
dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank
Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia
(BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Terbagi
menjadi :
·
Bank Indonesia menjadi Bank Negara
Indonesia Unit I;
·
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta
Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
·
Bank Negara Indonesia menjadi Bank
Negara Indonesia Unit III;
·
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara
Indonesia Unit IV dan Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V
2.
Bank Swasta
Pada tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan
seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank Pembangunan Swasta sebagai
satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua dana-dana progresif di
sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan Pembangunan Semesta
Berencana dan rencana-rencana lain yang
ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.
3.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum
yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di
Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang
dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank
yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank
berdasarkan segi penyediaan jasa, yaitu :
1.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang
dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik
dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa
keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
2.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya
dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non
devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu,
tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki
tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Tujuan
jasa perbankan
Jasa bank sangat
penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya
terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai,
tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam
kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini,
maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak
yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi
suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di
saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat
dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Para ahli perbankan di
negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang
berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi
intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank
umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya
menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta
uang giral.
Pengertian bank umum
menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : “Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran“.
Fungsi-fungsi bank umum
yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum
dalam perekonomian modern, yaitu :
1.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral,
yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank
umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang
beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme
Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting
adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena
salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan
dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran
dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,
seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum
adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
4.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan
dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa
maupun transaksi modal. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu
jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box).
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank
umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik,
telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan
memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa
bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Usaha
perbankan meliputi menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank
lainnya. Manfaat perbankan dalam kehidupan seperti sebagai model investasi,
sebagai cara lindung nilai, informasi harga, fungsi spekulatif, dan fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien.
Daftar
Pustaka
-
Materi perbankan bpk, Agus, dosen
Politeknik Negeri Jakarta
-
http://riankostans.wordpress.com/2011/04/02/peranan-bank-bank-indonesia-dalam-perbankan/
0 comments:
Posting Komentar