Minggu, 29 April 2012

Peran BPR Dalam Pengembangan Usaha Mikro di Dunia Perbankan


Pendahuluan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Peran BPR dalam masa pra kemerdekaan Indonesia ditinjau dari jumlah bank yang ada pada waktu itu adalah besar. Jumlah Lumbung Desa saja pernah mencapai 15.000 buah, Bank Desa pernah mencapai sekitar 8.000 bank, belum lagi Bank Pasar yang tidak diketahui jumlahnya dengan pasti. Sedangkan bank Afdeeling dan Bank Pegawai yang kemudian menjadi Bank Kredit Rakyat atau Bank Rakyat, meskipun jumlahnya tidak sebanyak Badan Kredit Desa, yaitu 94 bank pada waktu peleburannya menjadi AVB, tetapi karena wilayah kerjanya meliputi satu kabupaten dan mempunyai kemampuan keuangan yang jauh lebih besar, tentunya mempunyai peran yang besar pula. Hal ini disebabkan karena orang-orang Indonesia khususnya yang tinggal didaerah pedesaan belum terbiasa menabung dalam bentuk uang, dan juga karena mereka takut kalau tabungannya diketahui oleh kepala desa atau lurahnya.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan, keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persyaratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Landasan Teori
Menurut Gunawan Sumodiningrat (1989) perekonomian pedesaan seringkali ditandai oleh perekonomian rakyat kecil. Rakyat kecil diartikan sebagai pelaku ekonomi dengan memiliki aset yang sedikit, skala usaha kecil, tingkat pendidikan rendah, sehingga tidak mempunyai akses dalam kegiatan ekonomi yang sudah berkembang.

Pembahasan
Dalam sistem perbankan di Indonesia Bank Perkreditan Rakyat diberi peran yang penting, yaitu memberikan pelayanan perbankan kepada usaha kecil atau usaha mikro dan sektor informal, terutama di daerah pedesaan. Peranan BPR dalam perekonomian Indonesia pada masa pra kemerdekaan Indonesia dapatlah digambarkan sebagai berikut:
a.       Lumbung Desa
Pendirian Lumbung Desa yang dimaksudkan untuk mengurangi bencana apabila terjadi bahaya kelaparan dan juga berperan sebagai lembaga perkreditan. Dengan padi dari Lumbung-lumbung Desa dapatlah ditolong mereka yang tidak mempunyai bibit padi atau mengalami kekurangan dalam masa paceklik. Kebutuhan kredit yang sangat mendesak pada waktu itu adalah untuk membeli bibit dan untuk mengerjakan sawahnya serta kebutuhan hidup dalam masa paceklik. Karena itu dalam masa paceklik tidak terjadi lagi bahaya kelaparan. Karena Lumbung-lumbung Desa di pulau Jawa terdapat persediaan padi dalam jumlah yang cukup besar. Lumbung-lumbung itu sehingga menambah penawaran. Hal ini merupakan mekanisme yang menekan gejolak harga padi. Mekanisme tersebut disertai dengan adanya pengangkutan padi dari satu daerah ke daerah lain mempunyai pengaruh dalam pemerataan dan kestabilan harga padi.
b.      Bank Desa
Dengan makin meresapnya peredaran uang dalam masyarakat pedesaan maka jumlah Lumbung-lumbung Desa makin menyusut dan peranannya berangsur-angsur makin berkurang karena digantikan oleh peran lembaga perkreditan pedesaan yang memberikan kredit dalam bentuk uang yaitu Bank-bank Desa. Pada waktu itu di pulau Jawa dikenal dua macam Bank Desa yaitu Bank Dagang Desa dan Bank Tani. Bank Dagang Desa semata-mata memberikan pinjamannya kepada para pedagang kecil yang harus diangsur seminggu sekali. Sedangkan Bank Tani memberikan pinjamannya semata-mata kepada para petani, untuk keperluan sarana produksi seperti untuk pembelian bibit, pupuk dan pengerjaan lahan dan juga memberi pinjaman paceklik yaitu untuk kebutuhan hidup. Pinjaman tersebut dibayar kembali sesudah panen.
c.       Bank Pasar
Bank Pasar sebagai BPR yang termuda memberikan kredit pasar kepada para pedagang dan pengusaha kecil terutama dipasar-pasar dan dikampung-kampung, agar mereka tidak meminjam kepada para pelepas uang atau rentenir dan tengkulak. Dengan adanya Bank-bank Pasar maka peran dari para rentenir yang beroperasi dipasar-pasar menjadi berkurang. Dengan demikian Bank Pasar berperan dalam mengurangi operasi rentenir di pasar-pasar.
d.      Bank Pegawai dan Bank Rakyat
Bank Pegawai atau Bank Priyayi sebagai Bank Perkreditan Rakyat berperan dalam membantu para priyayi atau pegawai negeri bangsa Indonesia agar tidak jatuh dalam cengkeraman para pelepas uang atau rentenir. Demikian pula Bank Afdeeling atau Bank Kabupaten peranannya juga membantu para pegawai negeri bangsa Indonesia dan Eropa serta para tukang atau pengrajin dan petani agar mereka tidak jatuh ketangan pelepas uang atau rentenir dan pengijon.
Mengenai sektor ekonomi dan jenis usaha yang dapat dibantu dan dikembangkan didaerah pedesaan cukup banyak dan beraneka ragam, yaitu:
a.       Pertanian. Seperti Ekstensifikasi, intensifikasi, rehabilitasi, diversifikasi.
b.      Peternakan. Seperti Unggas (ayam, bebek, burung puyuh, dll), kambing, sapi, kerbau, babi, dan lain-lain.
c.       Perikanan. Seperti Kolam, keramba, dll
d.      Industri Kecil. Seperti Keramik, logam, perusahaan genteng dan bata, pembuatan batako, dan lain-lain.
e.       Kerajinan. Seperti Kayu, bambu, rotan, pandan, ijuk, kulit, tanduk, dan lain-lain.
f.       Tekstil. Seperti Tenun, konveksi, bordir, dan lain-lain.
g.      Pengolahan makanan. Seperti Tahu, tempe, kerupuk, emping, bihun, mie, roti, dodol, gula merah, garam, tepung tapioka, makanan ternak dan sebagainya.
h.      Minuman. Seperti Sari buah, sirop dan lain-lain.
i.        Penyulingan minyak. Seperti Cengkeh, kenanga, sereh, nilam dan sebagainya.
j.        Pertambangan/penggalian. Seperti Pasir, batu, kapur, lempung, kalium, fosfat, diatone, kalsit, bentonit, kaolin, dan lain-lain.
k.      Perbengkelan. Seperti Bengkel las, kendaraan bermotor, radio dan televisi dan lain sebagainya.
l.        Perdagangan. Seperti Hasil bumi, toko, warung, kios, pasar, keliling, kaki lima, dan sebagainya.
m.    Jasa-jasa.  Angkutan, tukang cukur, salon kecantikan dan lain-lain.
Dengan terlaksananya fungsi BPR yang telah digariskan oleh Pemerintah maka bank berperan dalam membangun perekonomian daerah pedesaan, dengan mengembangkan potensinya sehingga daya produksi dan daya tukar hasil produksi masyarakat didesa dapat ditingkatkan semaksimal mungkin. Demikian pula BPR perlu mengusahakan agar uang yang beredar tidak disedot ke kota-kota, karena diperlukan untuk memperlancar roda perekonomian dan pembangunan desa. Maka dengan demikian BPR yang berada ditengah-tengah masyarakat desa dapat menjadi motor penggerak dalam menggali potensi yang terdapat di daerah pedesaan, dan berpartisipasi dalam mendidik rakyat untuk memahami pola rasional agar akselerasi pembangunan desa dapat dipercepat. Sehingga desa akan dapat cepat menjadi landasan yang kokoh bagi perekonomian Indonesia.

Dampak Pemberlakuan Sistem BPR
Dalam upaya membangun sektor pertanian sebagai landasan perekonomian dan meningkatkan pendapatan rakyat kecil demi pemerataan hasil pembangunan, pemerintah Indonesia telah melaksanakan program–program perkreditan yang ditujukan kepada petani dan pengusaha kecil.
Dimulai dengan kredit Bimas (Bimbingan Massal) pada tahun 1972, muncullah banyak program kredit untuk komoditas lainnya, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kinerja Permanen (KMKP), sampai Kredit Usaha Tani (KUT) pada akhir pemerintahan Orde Baru. Ciri umum kredit program pemerintahan adalah bersuku bunga murah, berjangka waktu cukup lama, memperoleh dana likuiditas dari bank sentral, dan resiko kreditnya ditanggung pemerintah. Karena kebijakan kredit pertanian semacam ini lazim dilaksanakan di negara berkembang selama lebih dari dua dasawarsa, maka sering disebut sebut sebagai program kredit “tradisional” atau “konvensional”.

Kesimpulan
BPR adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan membantu dalam memberikan pelayanan perbankan khususnya dalam pemberian pinjaman untuk menciptakan pekerjaan mandiri kepada rakyat kecil yang bekerja dalam sektor informal di kota maupun di daerah pedesaan untuk pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan.

Daftar Pustaka
-          www.uns.ac.id/data/0019.pdf

0 comments:

Posting Komentar