Peran BPR Dalam Pengembangan Usaha Mikro di Dunia Perbankan
Pendahuluan
Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Peran BPR dalam masa pra kemerdekaan
Indonesia ditinjau dari jumlah bank yang ada pada waktu itu adalah besar.
Jumlah Lumbung Desa saja pernah mencapai 15.000 buah, Bank Desa pernah mencapai
sekitar 8.000 bank, belum lagi Bank Pasar yang tidak diketahui jumlahnya dengan
pasti. Sedangkan bank Afdeeling dan Bank Pegawai yang kemudian menjadi Bank
Kredit Rakyat atau Bank Rakyat, meskipun jumlahnya tidak sebanyak Badan Kredit
Desa, yaitu 94 bank pada waktu peleburannya menjadi AVB, tetapi karena wilayah
kerjanya meliputi satu kabupaten dan mempunyai kemampuan keuangan yang jauh
lebih besar, tentunya mempunyai peran yang besar pula. Hal ini disebabkan
karena orang-orang Indonesia khususnya yang tinggal didaerah pedesaan belum terbiasa
menabung dalam bentuk uang, dan juga karena mereka takut kalau tabungannya
diketahui oleh kepala desa atau lurahnya.
Status BPR diberikan
kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari
(LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit
Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan
Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan lembaga-lembaga lainnya
yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan
memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Oleh
karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status
lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan, keseragaman dalam pembinaan
dan pengawasan, maka persyaratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga
dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Landasan
Teori
Menurut Gunawan
Sumodiningrat (1989) perekonomian pedesaan seringkali ditandai oleh
perekonomian rakyat kecil. Rakyat kecil diartikan sebagai pelaku ekonomi dengan
memiliki aset yang sedikit, skala usaha kecil, tingkat pendidikan rendah,
sehingga tidak mempunyai akses dalam kegiatan ekonomi yang sudah berkembang.
Pembahasan
Dalam sistem perbankan
di Indonesia Bank Perkreditan Rakyat diberi peran yang penting, yaitu
memberikan pelayanan perbankan kepada usaha kecil atau usaha mikro dan sektor
informal, terutama di daerah pedesaan. Peranan BPR dalam perekonomian Indonesia
pada masa pra kemerdekaan Indonesia dapatlah digambarkan sebagai berikut:
a.
Lumbung Desa
Pendirian Lumbung Desa yang dimaksudkan untuk
mengurangi bencana apabila terjadi bahaya kelaparan dan juga berperan sebagai
lembaga perkreditan. Dengan padi dari Lumbung-lumbung Desa dapatlah ditolong
mereka yang tidak mempunyai bibit padi atau mengalami kekurangan dalam masa
paceklik. Kebutuhan kredit yang sangat mendesak pada waktu itu adalah untuk
membeli bibit dan untuk mengerjakan sawahnya serta kebutuhan hidup dalam masa
paceklik. Karena itu dalam masa paceklik tidak terjadi lagi bahaya kelaparan.
Karena Lumbung-lumbung Desa di pulau Jawa terdapat persediaan padi dalam jumlah
yang cukup besar. Lumbung-lumbung itu sehingga menambah penawaran. Hal ini
merupakan mekanisme yang menekan gejolak harga padi. Mekanisme tersebut
disertai dengan adanya pengangkutan padi dari satu daerah ke daerah lain
mempunyai pengaruh dalam pemerataan dan kestabilan harga padi.
b.
Bank Desa
Dengan makin meresapnya peredaran uang dalam
masyarakat pedesaan maka jumlah Lumbung-lumbung Desa makin menyusut dan
peranannya berangsur-angsur makin berkurang karena digantikan oleh peran
lembaga perkreditan pedesaan yang memberikan kredit dalam bentuk uang yaitu
Bank-bank Desa. Pada waktu itu di pulau Jawa dikenal dua macam Bank Desa yaitu
Bank Dagang Desa dan Bank Tani. Bank Dagang Desa semata-mata memberikan
pinjamannya kepada para pedagang kecil yang harus diangsur seminggu sekali.
Sedangkan Bank Tani memberikan pinjamannya semata-mata kepada para petani,
untuk keperluan sarana produksi seperti untuk pembelian bibit, pupuk dan
pengerjaan lahan dan juga memberi pinjaman paceklik yaitu untuk kebutuhan
hidup. Pinjaman tersebut dibayar kembali sesudah panen.
c.
Bank Pasar
Bank Pasar sebagai BPR yang termuda memberikan
kredit pasar kepada para pedagang dan pengusaha kecil terutama dipasar-pasar
dan dikampung-kampung, agar mereka tidak meminjam kepada para pelepas uang atau
rentenir dan tengkulak. Dengan adanya Bank-bank Pasar maka peran dari para
rentenir yang beroperasi dipasar-pasar menjadi berkurang. Dengan demikian Bank
Pasar berperan dalam mengurangi operasi rentenir di pasar-pasar.
d.
Bank Pegawai dan Bank Rakyat
Bank Pegawai atau Bank Priyayi sebagai Bank
Perkreditan Rakyat berperan dalam membantu para priyayi atau pegawai negeri
bangsa Indonesia agar tidak jatuh dalam cengkeraman para pelepas uang atau
rentenir. Demikian pula Bank Afdeeling atau Bank Kabupaten peranannya juga
membantu para pegawai negeri bangsa Indonesia dan Eropa serta para tukang atau
pengrajin dan petani agar mereka tidak jatuh ketangan pelepas uang atau
rentenir dan pengijon.
Mengenai sektor ekonomi
dan jenis usaha yang dapat dibantu dan dikembangkan didaerah pedesaan cukup
banyak dan beraneka ragam, yaitu:
a.
Pertanian. Seperti Ekstensifikasi,
intensifikasi, rehabilitasi, diversifikasi.
b.
Peternakan. Seperti Unggas (ayam, bebek,
burung puyuh, dll), kambing, sapi, kerbau, babi, dan lain-lain.
c.
Perikanan. Seperti Kolam, keramba, dll
d.
Industri Kecil. Seperti Keramik, logam,
perusahaan genteng dan bata, pembuatan batako, dan lain-lain.
e.
Kerajinan. Seperti Kayu, bambu, rotan,
pandan, ijuk, kulit, tanduk, dan lain-lain.
f.
Tekstil. Seperti Tenun, konveksi,
bordir, dan lain-lain.
g.
Pengolahan makanan. Seperti Tahu, tempe,
kerupuk, emping, bihun, mie, roti, dodol, gula merah, garam, tepung tapioka,
makanan ternak dan sebagainya.
h.
Minuman. Seperti Sari buah, sirop dan
lain-lain.
i.
Penyulingan minyak. Seperti Cengkeh,
kenanga, sereh, nilam dan sebagainya.
j.
Pertambangan/penggalian. Seperti Pasir,
batu, kapur, lempung, kalium, fosfat, diatone, kalsit, bentonit, kaolin, dan
lain-lain.
k.
Perbengkelan. Seperti Bengkel las,
kendaraan bermotor, radio dan televisi dan lain sebagainya.
l.
Perdagangan. Seperti Hasil bumi, toko,
warung, kios, pasar, keliling, kaki lima, dan sebagainya.
m.
Jasa-jasa. Angkutan, tukang cukur, salon kecantikan dan
lain-lain.
Dengan terlaksananya
fungsi BPR yang telah digariskan oleh Pemerintah maka bank berperan dalam
membangun perekonomian daerah pedesaan, dengan mengembangkan potensinya
sehingga daya produksi dan daya tukar hasil produksi masyarakat didesa dapat
ditingkatkan semaksimal mungkin. Demikian pula BPR perlu mengusahakan agar uang
yang beredar tidak disedot ke kota-kota, karena diperlukan untuk memperlancar
roda perekonomian dan pembangunan desa. Maka dengan demikian BPR yang berada
ditengah-tengah masyarakat desa dapat menjadi motor penggerak dalam menggali
potensi yang terdapat di daerah pedesaan, dan berpartisipasi dalam mendidik
rakyat untuk memahami pola rasional agar akselerasi pembangunan desa dapat
dipercepat. Sehingga desa akan dapat cepat menjadi landasan yang kokoh bagi
perekonomian Indonesia.
Dampak Pemberlakuan
Sistem BPR
Dalam upaya membangun
sektor pertanian sebagai landasan perekonomian dan meningkatkan pendapatan
rakyat kecil demi pemerataan hasil pembangunan, pemerintah Indonesia telah
melaksanakan program–program perkreditan yang ditujukan kepada petani dan
pengusaha kecil.
Dimulai dengan kredit
Bimas (Bimbingan Massal) pada tahun 1972, muncullah banyak program kredit untuk
komoditas lainnya, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kinerja
Permanen (KMKP), sampai Kredit Usaha Tani (KUT) pada akhir pemerintahan Orde
Baru. Ciri umum kredit program pemerintahan adalah bersuku bunga murah,
berjangka waktu cukup lama, memperoleh dana likuiditas dari bank sentral, dan
resiko kreditnya ditanggung pemerintah. Karena kebijakan kredit pertanian
semacam ini lazim dilaksanakan di negara berkembang selama lebih dari dua
dasawarsa, maka sering disebut sebut sebagai program kredit “tradisional” atau
“konvensional”.
Kesimpulan
BPR adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan membantu dalam memberikan
pelayanan perbankan khususnya dalam pemberian pinjaman untuk menciptakan
pekerjaan mandiri kepada rakyat kecil yang bekerja dalam sektor informal di
kota maupun di daerah pedesaan untuk pemerataan kesempatan berusaha dan
pemerataan pendapatan.
Daftar
Pustaka
-
www.uns.ac.id/data/0019.pdf
0 comments:
Posting Komentar