Istilah Populer Dunia Perbankan
Pendahuluan
Dalam dunia perbankan
banyak istilah-istilah yang kadang tak di mengerti oleh orang kebanyakan. Agar
kita tak buta financial, dalam pembahasan kita akan membahas kamus dari A-Z
tentang dunia keuangan.
Landasan
Teori
Menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas
dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan
dalam bidang keuangan.
Pembahasan
1. AGUNAN
(COLLATERAL)
Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank
dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
2. ANJUNGAN
TUNAI MANDIRI (ATM)
Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan
menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi. Melalui mesin
tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana
antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.
3. BILYET
Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat
membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.
4. BUNGA
BANK (BANK INTEREST)
Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada
nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase
tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga
yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.
5. CEK
(CHEQUE)
Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik
dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
6. DAFTAR
HITASM (BLACK LIST)
Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang
terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan
masyarakat.
7. DEPOSITO
BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
8. GIRO
(CURRENT ACCOUNT)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet gori, sarana perintah pembayaran lainnya,
atau dengan pemindahbukuan.
9. INKASO
(COLLECTION)
Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada
penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying
bank)
10. JAMINAN
BANK (BANK GUARANTEE)
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak
penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
11. KARTU
DEBIT (DEBIT CARD)
Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu
transaksi/dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu
yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number)
12. KARTU
KREDIT (CREDIT CARD)
Kartu yang
diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan
hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam
kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan
barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana
telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.
13. KIRIMAN
DANA (FUND TRANSFER)
Perpindahan dana
antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga. Kiriman uang
luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya
sebagai penerima.
14. KLIRING
(CLEARING)
Perhitungan utang piutang antar para peserta secara
terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan
surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
15. KOTAK
SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX)
Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk
menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi
penggunanya.
16. KREDIT
(CREDIT)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
17. LEMBAGA
PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan
penjaminan atas simpanan nasabah.
18. PIN
(PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER)
Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu
(kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat
diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang
kartu.
19. PRINSIP
MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)
Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui
identitas Anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.
20. SISTEM
INFORMASI DEBITUR (SID)
Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur
yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank
Indonesia dari lembaga pelapor.
21. TABUNGAN
(SAVINGS)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet
giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
22. TRANSFER/REMITTANCE
Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke
pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu
ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang
asing.
23. UNIT
PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION)
Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk
menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini
biasanya disebut unit pelayanan nasabah atau untuk pelayanan nasabah melalui
telepon disebut call center.
Kesimpulan
Istilah-Istilah Bank
saat ini sangat penting diketahui karena bank sekarang cukup banyak digunakan
untuk bertransaksi, dan juga ada banyak produk yang ditawarkan oleh bank, untuk
itu kita perlu mengetahui istilah-istilah bank, agar kita bisa dapat lebih
mudah bertransaksi ataupun berurusan dengan pihak bank.
Daftar
Pustaka
-
http://blogdeta.blogspot.com/2010/02/istilah-istilah-bank.html
0 comments:
Posting Komentar