Lembaga Keuangan Atau Pasar Modal
Pendahuluan
Pasar Uang dan Pasar
Modal merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market) yang merupakan
sarana pengerahkan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan
pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan penabung
dan peminjam. Tujuan Pasar Keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungan (saving)
secara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir. Pemilik dana
adalah individu,lembaga atau badan usaha yang menyishkan kelebihan dana yang
dimilikinya untuk diinvestasikan agar lebih produktif. Dengan demikian pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek atau perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga
profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Efek
adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang,surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran
(warrant).
Pasar modal merupakan
tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana. Tujuan pasar modal adalah
untuk mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju
pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pengerahan dana dan penggunaan dana secara produktif untuk pembiayaaan
pembangunan nasional.
Kerena menyadari
perkembangan pasar modal mengalami peningkatan dan bisa memberikan return dan
kontribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian suatu negara ,maka penulis
membuat tugas makalah dengan memilih jedul ”Pasar Modal”
Landasan
Teori
Lembaga keuangan adalah
semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya dibidang keuangan, menaruh uang
dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.Artinya kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan bank
atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang di
samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun
dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam
bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan
memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan
menghimpun dana.
Dalam praktiknya
lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1.
Bank
2.
Lembaga Keuangan Non-Bank
Jenis-jenis lembaga keuangan lainnya antara lain :
Pasar Modal, Pasar Uang, Koperasi Simpan Pinjam, Penggadaian, Sewa Guna Usaha,
Ansuransi, Anjak Piutang, Moal Ventura, Dana Pensiun.
Pembahasan
·
Definisi Pasar Modal
-
Enksiklopedi Ekonomi Keuangan dan
Perdagangan (Abdurrahman,A,1911:169) : Suatu tempat atau sistem bagaimana cara
di penuhinya kebutuhan-kebutuhan dan untuk kapital suatu perusahaan, merupakan
pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
-
Marzuki Usman dkk (1997:11) :
Perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk
modal (stocks) maupun hutang (bonds) baik yang di terbitkan pemerintah (public
authorites) maupun oleh perusahaan swasta (private sector) .
-
Pasar Modal merupakan konsep ruang yang
lebih sempit dari pasar keuangan( financial market).
-
Pasar Modal adalah wahana untuk
mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang
memiliki dana tersebut.
-
Pasar Modal Menurut Undang-Undang : Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
a. Penawaran
umum dan perdagangan efek,
b. Perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
c. Lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.
-
Pasar modal (capital market) merupakan
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana,
instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan
sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan
terkait lainnya.
·
Fungsi Pasar Modal
Pasar Modal dapat
memainkan peranan pentingnya bagi perkembangan ekonomi suatu negara. Menurut
munir Fuady (1996;11) suatu pasar modal memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut
:
a.
Sarana untuk menghimpun dana-dana
masyarakat untuk di salurkan ke dalam kegiatan- kegiatanyang produktif.
b.
Sumber pembiaayaan yang mudah,murah dan
cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
c.
Mendorong terciptanya kesempatan
berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja.
d.
Mempertinggi definisi alokasi sumber
produksi.
e.
Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial
market dalam menata sistem moneter,karena pasar dapat menjadi sarana ”open
market operation” sewaktu-waktu dapat di perlukan oleh bank sentral.
f.
Menekan tingginya tingkat bunga menuju
suatu ”rate”yag reasonable.
g.
Sebagai alternatif investasi bagi para
pemodal.
Menurut Marzuki Usman
dkk (1977 : 14-18) menguraikan bahwa pada dasarnya terdapat empat peranan
strategis dari pasar modal bagi perekonomian suatu negara.
Peranan strategis dari pasar modal
tersebut secara garis besar dapat di kemukaan sebagai berikut :
Sumber Penghimpunan
Dana
Pasar Modal berfungsi
sebagai alternatif sumber penghimpun dana selain dari sistem perbankan yang
selama ini di kenal merupakan media penghimpunan secara
konvensional.Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan peluang usaha(ekspansi)
dapat memperoleh kredit dari bank. Namun ada keterbatasan dari bank untuk
menyalurkan kredit,karena bank memiliki terkaitan dengan otoritas meneter yang
setiap saat melakukan pemantauan terhaap jumlah uang yang beredar untuk menjaga
stabilitas moneter.
Apabila jumlah uang
yang beredar terlampau banyak yang diindikasikan dengan meningkatnya harga
barang dan jasa di pasar maka biasaya otoritas moneter mengambil kebijaksanaan
moneter untuk menarik jumlah uang yang beredar,baik melalui instrumen pasar
terbuka dengan mengadakan lelang SBI atau SPBU, penetapan minimum denan bank,
fasilitas diskonto, dan imbauan (moral suassion).Kebijaksanaan ini bersifat
untuk menarik jumlah uang yang beredar artinya kredit bank di
perketat.Sebaliknya jika jumlah uang beredar menurun,maka melalui instrumen
yang sama otoritas moneter mengambil kebijakan ekspansi yang berarti kredit di
longgarkan kembali.Untuk mengantisipasi hal tersebut,pemerintah perlu
menyediakan alternatif pembiayaan lain yang setiap saat dimanfaatkan oleh
perusahaan-perusahaan tertentu yang membutuhkannya,yaitu dengan pembentukan dan
pengaktifan pasar modal sebagai salah satu cara yang ditempuh dibanyak
negara.Pasar odal memungkinkan suatu perusahaan menerbitkan surat berharga (sekuritas),
baik surat tanda hutang (obligasi atau bonds) maupun surat tanda kepemilikan
9saham dengan memanfaatkan sumber dana dari pasar modal maka perusahaan juga
dapat terhindar dari kondisi debt to equity ratio yang terlalu tinggi.
Alternatif Investasi
Para Pemodal
Adanya pasar modal
memberikan kesempatan kepada para pemodal tidak hanya menginvestasikan dana nya
pada perbankan atau real asset tetapi juga untuk membentuk portofolio investasi
atau mengkombinasikan dana pada berbagai kemungkinan investasi, dengan mengharapkan
keuntungan yang lebih dan sanggup menanggung sejumlah resiko yang mungkin
terjadi.
Investasi di pasar
modal lebih fleksibel,karena setiap pemodal dapat melakukan peindahan dana dari
suatu perusahaan ke perusahaan lain sesuai dengan perkiraan keuntungan yang di
harapkan seperti deviden.capital gain dan preferensi mereka atau resiko ari
saham-saham bersangkutan. Keuntungan demikian berbeda dengan deposito bank
misalnya,kecuali deposito berjangka dan berbunga harian .Deposito berjangka
dapat di tarik pemilikannya sebelum jatuh tempo, tetapi bukannya keuntungan
yang akan di peroleh melaikan harus di bayar biaya penarikan dan kerugian dalam
bentuk hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan (opportunity cost). Oleh
karena itu, pasar modal memungkinkan terjadinya alikasi dana yang lebih
efesien.
Biaya Penghimpunan dana
Relatif Rendah
Dalam melakukan
penghimpunan dana melalui pasar modal,perusahaan membutuhkan biaya yang relatif
kecil jika diperoleh melalui penjualan saham ari pada meminjam ke bank. Apabila
deposito dengan tingkat bunga 15 persen,artinya biaya penghimpunan dana bagi
bank adalah 15 persen per tahun. Kemudian seandainya bank menjual dana tersebut
dalam bentuk kredit dengan tingkat bunga 21 persen pertahun ,maka spread suku
bunga sebesar 6 persen (21 dikurangi 15 persen). Sedangkan biaya-biaya yang
ditanggung perusahaan dalam rangka proses emisi,yaitu biaya konsultan hukum dan
jasa penilai lain, seluruhnya hanya sekitar 3.5 persen yang di tanggung unuk
waktu selama usia sekuritas.
Pasar Modal Mendorong
perkembangan Investasi
Dalam memacu laju
pertumbuhan perekonomian, negara memilii keterbatasan dana investasi guna
melaksanakan pembangunan dan di harapkan sebagian terbesar bersumber dari
swasta, serta pasar modal adalah salah satu lembaga keuangan yang di harapkan
besarnya peranan dalam memobiliasi dana investasi .
Setiap perusahaan baik
yang berskala besar dan strategis maupun perusahaan berskala kecil yang secara
teoritis sulit mencapai skala produksi yang efesien, tentu berkeinginan untuk
meningkatkan kapasitas usahanya atau melakukan perluasan usaha karena hal itu
membutuhkan modal yang besar yang mungkin bila diperoleh melalui kredit bank
dengan tingkat suku bunga yang tinggi akan menyulitkan perusahaan dalam
pengembalian pinjaman tersebut. Oleh karena itu jika kondisi perusahaan dalam
keadaan sehat akan dapat di proses untuk listing di bursa efek. Kinerja
perusahaan yang baik dan rendahnya transaction di bursa serta adanya jaringan
transparasi, maka aka makin banyak investor yang berminat untuk menanamkan
modalnya pada perusahaan tersebut.
Dengan demikian akan
berarti pula bahwa tanpa pemerintah mencairkan sumber pendanaan melalui
pimpinan luar negeri pun ,pihak swasta sudah dapat memenhi sendiri kebutuhan
dana investasi dengan biaya dengan jumlah yang relatif kecil,sehingga
pemerintah tertentu dalam memobilisasi dana masyarakat.Lebih jauh dari itu
dengan adanya ekspansi usaha berarti terjadi kenaikan jumlah produksi, kenaikan
omset penjualan, kenaikan pendapatan dan pada giliranya meningkatkan pendapatan
pajak bagi negara,serta yang lebih penting ada penambahan penyerapan tenaga
kerja.
·
Para Pelaku dalam Pasar Modal
Di dalam kegiatan pasar
modal terdapat pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penuinjang dan
investasi.
a.
Pelaku : Pembeli dana/modal yang
menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang produktiif dan adanya
pejual modal atau dana yang memerlukan dana/modal untuk keperluan usaha.
b.
Emiten : Pihak yang melakukan penawaran
umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Pemodal adalah
pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
c.
Komoditi : Barang yang di perjual
belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, minyak, emas dll.
d.
Lembaga Penunjang : Ysng terkait dalam
kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi
penunjang.
e.
Investasi : Kegiatan menanam modal,
dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah
keuntungan dari hasil penanaman modal.
Investasi di pasar
modal dapat melalui dua cara yaitu pembelian efek di pasar perdana dan
jual/beli efek di pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar dalam masa
penawaran efek dari perusahaan penjual efek (emiten) kepada masyrakat untuk
pertama kali. Pasar sekunder di mana harga efek ditentukan oleh emiten dan
kekuatan permintaan penawaran efek.
·
Produk-Produk Pasar Modal
1.
Saham
Penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan
terbatas sebaai tanda bukti penyertaan tersebut di keluarkan surat saham/surat
kolektif kepada pemegang saham
2.
Obligasi
Surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para
peminjam .Surat obligasi disebut juga surat utang berjangka panjang
sekurang-kkurangnya 3 tahun.
3.
Reksadana
Sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan
uang kepada para pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvesasi
di pasar uang atau pasar modal
·
Lembaga Penyelenggara Pasar Modal
Ada empat penyelenggara
utama didalam sistem perdagangan efek :
1.
Badan Pengawas Pasar Modal
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan
Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada di bawah Departemen Keuangan
2.
Bursa Efek
Lembaga (pihak) yag menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Bursa efek pihak yang
mengambil alih fungsi badan pengawasan penanaman modal yang pertama sebagai
pelaksana pasar modal.
3.
Lembaga Kliring dan Penjamin
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjamin penyelesaian transaksi bursa. yang kliring dan penjamin penyelesaian
transaksi bursa.
4.
Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian
sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain
·
Larangan dan Sanksi dalam Pasar Modal
Larangan dalam pasar
modal, misalnya penipuan dan manipulasi, perdagangan orang dalam, larangan bagi
orang dalam, perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
Sangsi terhadap
lanrangan ada sangsi administrasi dan sangsi pidana. Sangsi administrasi
seperti : Peringatan tertulis, denda, Pembatasan kegatan usaha, Pembekuan
kegiatan usaha, Pencabutan izin usaha, Pembatalan perjanjian, pendaftaran
pendaftaran. Sangsi pidana di kenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran
pidana di biang pasar modal, Bentuk sanksinya tersiri dari : pidana kurungan
paling laa satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1000.000.000. dan
penjara paling lama 10 tahun dengan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.000
Kesimpulan
Bank dan lembaga
keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah
negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank
dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.
Pasar Modal dan Pasar Uang merupakan bagian dari pasar keuangan. Yang merupakan
sarana pengerahkan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan
pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan penabung
dan peminjam. Tujuan Pasar Keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungan (saving)
secara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir. Pemilik dana
adalah individu, lembaga atau badan usaha yang menyishkan kelebihan dana yang
dimilikinya untuk diinvestasikan agar lebih produktif. Tetapi pasar modal
berbeda dengan pasar uang perbedaannya terletak pada jangka waktu atau jatuh
tempo produknya. Pasar modal menyediakan sarana peminjam dana dalam jangka
panjang yaitu lebih dari 1 tahun.
Pasar modal mengalami
perkembangan yang sangat pesat setelah pemerintah melakukan berbagai regulasi
dibidang keuangan dan perbangkan dan para pelaku modal juga menyadari bahwa
perdangangan efek dapat memberikan returnadan dapat memberikan kontribusi yang
besar bagi perekonomian negara. Jika kita ingin ikut perpartisipasi dalam pasar
modal hendaknya berhati-hati ,sebaiknya di dilihat dulu gambaran perusahaannya (profektus)
atau di analisis terlibih dahulu dengan menggunakan analisis teknikal dan
fundamental.
Daftar
Pustaka
-
Kartikasari,Elsi dan advendi
simangunsong .2007.Hukum dalam Ekonomi. Jakarta : PT.Gramedia Widiasarana
Indonesia.
-
Situmorang,Paulus .2008.Pengantar Pasar
Modal.Jakarta : PT.Mitra Wancana Media.
-
http://destyapurwaningtyas.blogspot.com/2010/03/tugas-makalah-bank-dan-lembaga-keuangan.html
0 comments:
Posting Komentar