Selasa, 07 Mei 2013

Dimanakah Keadilan ?

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berbagai Macam Keadilan :
1. Keadilan legal atau keadilan moral. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (the man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2. Keadilan distributive. Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Mencari keadilan di Indonesia untuk sekarang ini sangat sulit. Keadilan di Indonesia saat ini pun sudah sangat mudah dibeli oleh para penguasa, seperti pejabat, mafia hukum, dan juga para kalangan-kalangan orang berduit.


Contohnya terlihat pada foto di atas, terlihat ada seorang lelaki paruh baya yang bernama Indra Azwan, ialah lelaki yang nekat berjalan kaki dari Malang, Jawa Timur, ke Jakarta, demi menemui Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tetapi kini ia harus kembali ke kampung halaman membawa kekecewaan karena niatannya tidak terpenuhi. Kedatangan Indra ditolak petugas pengamanan di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Lepas magrib, ia menyambangi kediaman bapak presiden. Ia mencoba meminta izin masuk. Ia ingin bertemu sang kepala negara walaupun hanya sebentar saja. Namun keinginannya tersebut langsung ditolak. Sebenarnya Indra ingin menyapa Pak Yudhoyono untuk mencari keadilan atas kematian putranya. Pada 1993 lalu, anaknya tewas karena ditabrak oknum polisi. Apalah daya, niat menyampaikan aspirasi tidak disahuti oleh bapak presiden. Indra pun dengan langkah lunglai memilih kembali ke Malang dengan jalan kaki. Selama perjalanannya menyusuri pinggiran Arteri, Cibubur, Jawa Barat, Indra tak henti bergumam. Ia mengeluh karena tidak adanya perhatian Bapak Presiden Yudhoyono berikut hukum di negara ini. Betapa tidak, ia heran mengapa polisi yang menabrak putranya 17 tahun lalu tidak mendapat hukuman dari instansinya.

Pendapat dari contoh diatas adalah, presiden seharusnya benar benar menegakkan keadilan di Indonesia, jangan lemah. Lakukan semua sama menurut hukum yang ada dan juga seharusnya hukum di Indonesia juga lebih ditegaskan, dengan artian tidak mudah dibeli dengan uang.

0 comments:

Posting Komentar